Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Dwangsom

adalah sejumlah uang yang dibebankan kepada seorang berdasarkan putusan hakim jika ia tidak memenuhi hukuman pokok yang dijatuhkan ​hakim tersebut. Hakim menjatuhkan putusan demikian berdasarkan permohonan salah satu pihak dalam sengketa

Salah satu kaidah larangan menghukum dwangsom bersamaan dengan menghukum untuk melakukan pokok pembayaran sejumlah uang ​(lihat. putusan Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973)

ada yang menarik pada perkara No. 16/Pdt/2012/PTR yang mengabulkan dwangsom bersamaan dengan hukuman pokok, alasannya karena ​hakim tingkat pertama menolak permohonan sita jaminan terhadap harta tergugat. Majelis banding berpendapat eksekusi akan terkendala di ​kemudian hari jika sita juga ditolak. “Bahwa dengan ditolaknya permohonan sita jaminan tersebut, maka pelaksanaan putusan perkara a quodi ​kemudian hari berupa pemenuhan kewajiban pembayaran utang tergugat kepada penggugat akan menjadi terkendala atau setidak-tidaknya ​menjadi berlarut-larut yang menyebabkan bertambahnya kerugian penggugat, sehingga untuk hal itu diperlukan adanya suatu sarana ​pemaksa berupa uang paksa (dwangsom) yang harus dibebankan kepada tergugat

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis