Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Dwangsom
adalah sejumlah uang yang dibebankan kepada seorang berdasarkan putusan hakim jika ia tidak memenuhi hukuman pokok yang dijatuhkan hakim tersebut. Hakim menjatuhkan putusan demikian berdasarkan permohonan salah satu pihak dalam sengketa
Salah satu kaidah larangan menghukum dwangsom bersamaan dengan menghukum untuk melakukan pokok pembayaran sejumlah uang (lihat. putusan Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973)
ada yang menarik pada perkara No. 16/Pdt/2012/PTR yang mengabulkan dwangsom bersamaan dengan hukuman pokok, alasannya karena hakim tingkat pertama menolak permohonan sita jaminan terhadap harta tergugat. Majelis banding berpendapat eksekusi akan terkendala di kemudian hari jika sita juga ditolak. “Bahwa dengan ditolaknya permohonan sita jaminan tersebut, maka pelaksanaan putusan perkara a quodi kemudian hari berupa pemenuhan kewajiban pembayaran utang tergugat kepada penggugat akan menjadi terkendala atau setidak-tidaknya menjadi berlarut-larut yang menyebabkan bertambahnya kerugian penggugat, sehingga untuk hal itu diperlukan adanya suatu sarana pemaksa berupa uang paksa (dwangsom) yang harus dibebankan kepada tergugat
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis