Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Fundamentum Petendi / Posita
Dalil gugatan harus berdasarkan SENGKETA, yang dijelaskan peristiwa hukumnya dengan memperlihatkan hubungan hukum, perumusan peristiwa hubungan hukum secara singkat sudah memenuhi syarat.
Dalil gugatan harus memuat Fakta Hukum dan Dasar Hukum. Fakta Hukum harus terbukti dari Bukti Surat maupun Saksi, sedangkan Dasar Hukum sudah pasti mengenai Ketentuan Perundang-undangan mana yang dilanggar.
baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 57 - 63
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis