Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Fundamentum Petendi / Posita

Dalil gugatan harus berdasarkan SENGKETA, yang dijelaskan peristiwa hukumnya dengan memperlihatkan hubungan hukum, perumusan ​peristiwa hubungan hukum secara singkat sudah memenuhi syarat.

Dalil gugatan harus memuat Fakta Hukum dan Dasar Hukum. Fakta Hukum harus terbukti dari Bukti Surat maupun Saksi, sedangkan Dasar ​Hukum sudah pasti mengenai Ketentuan Perundang-undangan mana yang dilanggar.

  • Dalil gugatan tidak boleh dari Perjanjian yang Tidak Halal,
  • Tututan ganti kerugian yang tidak dirinci pada dalil gugatan dianggap tidak memiliki dasar hukum
  • Obyek Sengketa yang tidak jelas, sebagai misal pada kasus tanah yang tidak mencantumkan batas-batasnya, dianggap tidak memiliki dasar hukum
  • Kejelasan hubungan hukum diantara penggugat dan tergugat harus jelas, misal, sebagai Pemilik, Penyewa, Pemakai, Penjual, Pembeli

baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, ​2005. pada halaman 57 - 63

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis