Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Gugatan ke Perusahaan
Secara khusus, kami menyampaikan mengenai Gugatan ke perusahaan, terutama mengenai penentuan, siapa yang di gugat? Direkturnya atau Komisarisnya? atau cukup PT nya saja?
Gugatan kepada Perseroan cukup dialamatkan kepada PT nya sesuai dengan Putusan MA No. 436 K/Sip/197, apabila PT melakukan wanprestasi, yang harus dituntut adalah PT jo Putusan MA no. 480 K/Sip/1973, oleh karena persil tanah yang diperkarakan tercatat atas nama PT Gunung Mas, maka yang harus ditarik sebagai tergugat adalah PT yang bersangkutan.
Kantor cabang dari Perseroan Terbatas, sepanjang kantor cabang tersebut didirikan dengan AKta Cabang, maka dapat digugat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 558K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985, Putusan Mahkamah Agung Nomor3562 K/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985, Putusan Mahkamah Agung Nomor 779 K/Pdt/1992 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2678K/PDT/1992 tanggal 27 Oktober 1994 yang menyatakan: Kantor Cabang suatu Bank adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat, oleh karenanya dapat digugat dan menggugat.
untuk melakukan pengecekan keberadaan PT, kita bisa masuk ke dalam SISTEM AHU yakni ahu.go.id untuk melakukan pengecekan profil perusahaan, melalui registrasi dan pembayaran sehingga dokumen yang diterima adalah resmi dari pemerintah.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis