Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Gugatan ke Perusahaan

Secara khusus, kami menyampaikan mengenai Gugatan ke perusahaan, terutama mengenai penentuan, siapa yang di gugat? Direkturnya atau ​Komisarisnya? atau cukup PT nya saja?

Gugatan kepada Perseroan cukup dialamatkan kepada PT nya sesuai dengan Putusan MA No. 436 K/Sip/197, apabila PT melakukan ​wanprestasi, yang harus dituntut adalah PT jo Putusan MA no. 480 K/Sip/1973, oleh karena persil tanah yang diperkarakan tercatat atas nama ​PT Gunung Mas, maka yang harus ditarik sebagai tergugat adalah PT yang bersangkutan.

Kantor cabang dari Perseroan Terbatas, sepanjang kantor cabang tersebut didirikan dengan AKta Cabang, maka dapat digugat, sesuai dengan ​Putusan Mahkamah Agung Nomor: 558K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985, Putusan Mahkamah Agung Nomor3562 K/Pdt/1984 tanggal ​18 Desember 1985, Putusan Mahkamah Agung Nomor 779 K/Pdt/1992 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2678K/PDT/1992 tanggal 27 ​Oktober 1994 yang menyatakan: Kantor Cabang suatu Bank adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat, oleh karenanya dapat digugat dan ​menggugat.

untuk melakukan pengecekan keberadaan PT, kita bisa masuk ke dalam SISTEM AHU yakni ahu.go.id untuk melakukan pengecekan profil ​perusahaan, melalui registrasi dan pembayaran sehingga dokumen yang diterima adalah resmi dari pemerintah.

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis