Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Kompetensi Absolut

Kompetensi Absolut atau Wewenang Mutlak yaitu wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak ​tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam lingkungan peradilan lain.

Biasanya kompetensi absolut ini tergantung pada isi gugatan, yakni nilai dari pada gugatan (Pasal 6 UU No. 20/1047). Berkorelasi terhadap ​kewenangan pengadilan untuk mengadili, sebagaimana diatur dalam pembagian lingkungan peradilan dan peradilan khusus ps.2(1) jo ​ps.10(2)UU No.4/2004. Peradilan khusus termasuk didalamnya Arbitrase, P4D, Pengadilan Pajak, Mahkamah Pelayaran

Pada praktiknya, para majelis hakim di pengadilan negeri dan pengadilan agama cenderung lebih pasif dan meminta para pihak yang ​mengajukan eksepsi kompetensi absolut untuk mengajukan bukti awal sebelum menjatuhkan putusan sela. Sementara itu, majelis hakim pada ​PTUN lebih bersikap aktif terhadap gugatan yang masuk sehingga apabila suatu perkara ternyata bukan menjadi kewenangan PTUN maka ​perkara tersebut sudah gugur pada dismissal process sebelum memasuki persidangan

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis