Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Kualifikasi Gugatan
Kualifikasi Gugatan itu mengacu pada, Judul GUGATAN , isi Gugatan, kemudian seterusnya Posita dan Petitum
Contoh yang ingin disampaikan adalah, jangan terjadi Judul Gugatan adalah Wanprestasi. Namun, isi gugatannya menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum
Kami memberikan contoh terkait Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, agar mudah membedakan penentuan kualifikasi gugatan untuk kasus yang lainnya, dan tidak salah menjelaskan mengenai kedudukan Posita dan Petitum
Ketentuan wanprestasi dalam Pasal 1243 KUH Perdata, terkait Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain: Ada perjanjian; Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan
dalam wanprestasi penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.
Tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi
dalam wanprestasi penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.
Tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi
Tuntutannya dalam petitum haruslah mengenai pelaksanaan sanksi sebagaimana sudah ditentukan oleh perjanjian; namun apabila tidak ada sanksi, maka penggugat wajib menuntut pelaksanaan/pemenuhan kewajiban sebagaimana ditentukan perjanjian, dengan landasan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka si penguggat menderita kerugian, dengan nilai nominal tertentu
Perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, yang berarti unsurnya adalah Perbuatan yang melanggar hukum tersebut telah terjadi dan Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian kemudian Mewajibkan kepada yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian tersebut bertanggungjawab mengganti kerugian
oleh karena itu si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) dapat dilakukan. Bilamana terdapat beberapa Tergugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing Tergugat dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng.
sebagai konklusi terhadap bahasan kualifikasi Gugatan, kami menyarankan agar lebih memperhatikan mengenai Rumusan KUH PERDATA dan yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Rumusan Kamar Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata Materiil (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/rumusan_kamar/index)
Ketentuan mengenai kerugian dan ganti rugi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 yang menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian. Pasal 1243 tentang wanprestasi yang menyatakan bahwa ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajiban dalam suatu perjanjian dan pasal 1366 yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Penghitungan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersalah ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan beberapa factor seperti jenis kerugian yang diderita, tingkat kelalaian pihak yang bersalah,kemampuan pihak yang bersalah, hal-hal lain yang relevan. Sedangkan pembayaran ganti rugi dapat dibayarkan secara tunai, bertahap, atau dengan cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Namun penting untuk dicatat bahwa tidak semua kerugian dapat diganti dengan uang, ganti rugi hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar dirugikan dan pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya.
Ketentuan mengenai kerugian dan ganti rugi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 yang menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian. Pasal 1243 tentang wanprestasi yang menyatakan bahwa ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajiban dalam suatu perjanjian dan pasal 1366 yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Penghitungan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersalah ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan beberapa factor seperti jenis kerugian yang diderita, tingkat kelalaian pihak yang bersalah,kemampuan pihak yang bersalah, hal-hal lain yang relevan. Sedangkan pembayaran ganti rugi dapat dibayarkan secara tunai, bertahap, atau dengan cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Namun penting untuk dicatat bahwa tidak semua kerugian dapat diganti dengan uang, ganti rugi hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar dirugikan dan pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis