Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Kualifikasi Gugatan

Kualifikasi Gugatan itu mengacu pada, Judul GUGATAN , isi Gugatan, kemudian seterusnya Posita dan Petitum

Contoh yang ingin disampaikan adalah, jangan terjadi Judul Gugatan adalah Wanprestasi. Namun, isi gugatannya menjelaskan ​Perbuatan Melawan Hukum

Kami memberikan contoh terkait Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, agar mudah membedakan penentuan kualifikasi ​gugatan untuk kasus yang lainnya, dan tidak salah menjelaskan mengenai kedudukan Posita dan Petitum

Ketentuan wanprestasi dalam Pasal 1243 KUH Perdata, terkait Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu ​perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus ​diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain: Ada perjanjian; Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar ​perjanjian; dan Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu ​pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan

dalam wanprestasi penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi ​dibebankan pada si tergugat.

Tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam ​kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi

dalam wanprestasi penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi ​dibebankan pada si tergugat.

Tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam ​kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi

Tuntutannya dalam petitum haruslah mengenai pelaksanaan sanksi sebagaimana sudah ditentukan oleh perjanjian; namun apabila tidak ada ​sanksi, maka penggugat wajib menuntut pelaksanaan/pemenuhan kewajiban sebagaimana ditentukan perjanjian, dengan landasan bahwa ​apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka si penguggat menderita kerugian, dengan nilai nominal tertentu

Perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian ​kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, yang ​berarti unsurnya adalah Perbuatan yang melanggar hukum tersebut telah terjadi dan Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian ​kemudian Mewajibkan kepada yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian tersebut bertanggungjawab mengganti kerugian

oleh karena itu si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Tuntutan pengembalian pada keadaan ​semula (reestitutio in integrum) dapat dilakukan. Bilamana terdapat beberapa Tergugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian ​pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing Tergugat dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, ​sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng.

sebagai konklusi terhadap bahasan kualifikasi Gugatan, kami menyarankan agar lebih memperhatikan mengenai Rumusan KUH PERDATA dan ​yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Rumusan Kamar Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata Materiil ​(https://putusan3.mahkamahagung.go.id/rumusan_kamar/index)

Ketentuan mengenai kerugian dan ganti rugi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 yang ​menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena ​kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian. Pasal 1243 tentang wanprestasi yang menyatakan bahwa ingkar janji atau tidak ​melaksanakan kewajiban dalam suatu perjanjian dan pasal 1366 yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan ​kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.


Penghitungan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersalah ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan ​beberapa factor seperti jenis kerugian yang diderita, tingkat kelalaian pihak yang bersalah,kemampuan pihak yang bersalah, hal-hal lain yang ​relevan. Sedangkan pembayaran ganti rugi dapat dibayarkan secara tunai, bertahap, atau dengan cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak ​yang bersangkutan. Namun penting untuk dicatat bahwa tidak semua kerugian dapat diganti dengan uang, ganti rugi hanya diberikan kepada ​pihak yang benar-benar dirugikan dan pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya.

Ketentuan mengenai kerugian dan ganti rugi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1365 yang ​menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena ​kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian. Pasal 1243 tentang wanprestasi yang menyatakan bahwa ingkar janji atau tidak ​melaksanakan kewajiban dalam suatu perjanjian dan pasal 1366 yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan ​kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.


Penghitungan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersalah ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan ​beberapa factor seperti jenis kerugian yang diderita, tingkat kelalaian pihak yang bersalah,kemampuan pihak yang bersalah, hal-hal lain yang ​relevan. Sedangkan pembayaran ganti rugi dapat dibayarkan secara tunai, bertahap, atau dengan cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak ​yang bersangkutan. Namun penting untuk dicatat bahwa tidak semua kerugian dapat diganti dengan uang, ganti rugi hanya diberikan kepada ​pihak yang benar-benar dirugikan dan pihak yang dirugikan harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya.

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis