Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Penyitaan
Pada prinsipnya penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam keadaan penjagaan yang mana tindakan penjagaan itu dilakukan secara resmi berdasarkan perintah hakim atau pengadilan, barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut adalah barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang tergugat, dengan jalan lelang dan penetapan penjagaan barang berlangsung selama proses pemeriksaan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap
berdasarkan penjelasan ini, maka secara perdata ada baiknya apabila kerjasama bisnis disertai dengan jaminan-jaminan pembayaran, ataupun jaminan penyerahan, yang memungkinkan bisa diterima, dengan mempertimbangkan apabila terjadi sengketa maka jaminan tersebut bisa dilakukan penyitaan dan dieksekusi
baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 282 - 379
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis