Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Petitum

adalah pokok tuntutan yang dirinci satu persatu, tidak boleh digabungkan, sebagai misal, Petitum Sita jaminan harus dirumuskan dalam poin ​sita jaminan dan tidak bisa digabungkan dengan pengenaan dwangsom, yang berarti poin tentang dwangsom pada poin rumusan berikutnya

Petitum dapat berupa : Pernyataan tentang Hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat; Perintah kepada Tergugat untuk melakukan atau ​tidak melakukan suatu perbuatan; Ganti rugi atas kerugian yang diderita Penggugat; Hal-hal lain yag dianggap perlu oleh Penggugat

Petitum yang tidak memenuhi syarat:

  • Tidak menyebutkan secara tegas dan spesifik tuntutan yang diminta
  • terkait tuntutan ganti rugi yang tidak diuraikan secara rinci
  • petitum yang tidak sejalan dengan posita (fundamentum petendi)
  • petitum yang bersifat negatif tidak dapat dikabulkan

baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, ​2005. pada halaman 63 - 67

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis