Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Petitum
adalah pokok tuntutan yang dirinci satu persatu, tidak boleh digabungkan, sebagai misal, Petitum Sita jaminan harus dirumuskan dalam poin sita jaminan dan tidak bisa digabungkan dengan pengenaan dwangsom, yang berarti poin tentang dwangsom pada poin rumusan berikutnya
Petitum dapat berupa : Pernyataan tentang Hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat; Perintah kepada Tergugat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan; Ganti rugi atas kerugian yang diderita Penggugat; Hal-hal lain yag dianggap perlu oleh Penggugat
Petitum yang tidak memenuhi syarat:
baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 63 - 67
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis