Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Putusan Dijalankan Lebih Dulu

uitvoerbaar bij voorraad, dalam bahasa Belanda, yang maksudnya adalah hakim berwenang menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya ​memerintahkan supaya putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu, meskipun belum inkracht ataupun ada perlawanan atau banding

padahal menurut doktrin maupun berdasarkan Ps.195 & 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara sukarela ​maupun paksa secara eksekusi, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Putusan MA No.1043K/1971)

Dalam praktek, sangat jarang terjadi dalam putusan hakim memerintahkan supaya putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu

Hakim masih berpedoman pada SEMA 03/1978 yang menegaskan bahwa

  • Para Hakim di Indonesia tidak boleh menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun syarat-syarat dalam Ps.180 (1) ​HIR dan Ps. 191 (1) RBG terpenuhi
  • apabila tidak dapat dihindarkan, dapat dikabulkan secara eksepsional dengan mengingat syarat-syarat pada SEMA 06/1975

agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan ​Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 897 - 910

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis