Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Putusan Dijalankan Lebih Dulu
uitvoerbaar bij voorraad, dalam bahasa Belanda, yang maksudnya adalah hakim berwenang menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya memerintahkan supaya putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu, meskipun belum inkracht ataupun ada perlawanan atau banding
padahal menurut doktrin maupun berdasarkan Ps.195 & 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara sukarela maupun paksa secara eksekusi, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Putusan MA No.1043K/1971)
Dalam praktek, sangat jarang terjadi dalam putusan hakim memerintahkan supaya putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu
Hakim masih berpedoman pada SEMA 03/1978 yang menegaskan bahwa
agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 897 - 910
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis