Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Format

Surat Jawaban, Eksepsi & Rekonpensi

Solid Bordered Circle

1

Kepala Surat

Yogyakarta, 18 Januari 2024

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta

Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Di Kota Yogyakarta

Perihal:

Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekopensi terhadap Perkara Perkara Perdata Nomor : ​______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat ​gugatan

jangan sampai tanggal surat gugatan ​lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ​ditandatangani oleh Klien

Solid Bordered Circle

2

Solid Bordered Circle

P

Solid Bordered Circle

2

Identitas Kuasa Hukum & Surat Kuasa

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  • ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.
  • DANIEL MARDI UTOMO, S.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Firma Hukum ​GOESTOPO & REKAN yang beralamat di Jalan Jlagran Lor Nomor 15, Pringgokusuman, ​Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55272, berdasarkan ​Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 November 2020, bertindak untuk dan atas nama

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat ​gugatan

jangan sampai tanggal surat gugatan ​lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ​ditandatangani oleh Klien

Solid Bordered Circle

3a

Identitas Tergugat adalah Pemberi Kuasa

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Solid Bordered Circle

P

Untuk Individu, bukti utama adalah Kartu ​Tanda Penduduk & Kartu Keluarga, bukti ​lainnya bisa merupakan Surat Keterangan ​Domisili, dari pemerintah setempat

Untuk Badan Usaha atau Badan ​HukumBukti utama adalah Akta ​Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, ​baik CV atau PT, atau Yayasan, atau ​Koperasi,ditambah Kartu Tanda ​Penduduk, Direktur Utama atau Ketua ​Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk ​hal-hal tertentu, biasanya masih ​ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh ​Hakim pemeriksa perkara,

saat ini untuk mendapatkan Akta ​perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek ​Perseroan

Solid Bordered Circle

3b

Identitas Tergugat adalah Pemberi Kuasa

PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini ​diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, ​sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat ​oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan ​dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988

selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Solid Bordered Circle

4a

Identitas Pengugat

Dalam hal ini Tergugat mengajukan Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekopensi terhadap ​Perkara Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri ​Yogyakarta kepada

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai PENGUGAT

Untuk Badan Usaha atau Badan ​HukumBukti utama adalah Akta ​Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, ​baik CV atau PT, atau Yayasan, atau ​Koperasi,ditambah Kartu Tanda ​Penduduk, Direktur Utama atau Ketua ​Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk ​hal-hal tertentu, biasanya masih ​ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh ​Hakim pemeriksa perkara,

saat ini untuk mendapatkan Akta ​perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek ​Perseroan

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat ​gugatan

jangan sampai tanggal surat gugatan lebih ​dulu dari surat kuasa yang sudah ​ditandatangani oleh Klien

Dalam hal ini Tergugat mengajukan Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekopensi terhadap ​Perkara Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri ​Yogyakarta kepada

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai PENGUGAT

Solid Bordered Circle

4b

Identitas Pengugat

PT XYZ, perusahaan yang tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, ​berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 10, Tanggal 10 Januari 2007, yang dibuat oleh ​Notaris Eggi Maulana, S.H, selaku Notaris di Sleman yang telah disahkan oleh ​Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-​803-440-2007 tertanggal 15 Januari 2007, beralamat di Jalan Mondorakan no. 25, ​Yogyakarta

selanjutnya disebut sebagai PENGUGAT

Solid Bordered Circle

5

Eksepsi

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan cara memberikan jawaban ​bantahan pada gugatan, lagi lagi perlu ​diingat, bahwa kita “harus ​mengarahkan hakim” agar hakim ​setuju dengan dalil-dalil kita

Adapun jawaban TERGUGAT terhadap Gugatan Wanprestasi dengan nomor registrasi ​perkara No. 41/Pdt.G/2022/PN.Yyk yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sebagai ​berikut :

DALAM EKSEPSI

  • jelaskan kemungkinan masing-masing Eksepsi ataupun kecacatan formal yang bisa ​ditemukan dalam gugatan dari penggugat
  • perlu ditambahkan irah-irah dalam penjelasan tiap-tiap Eksepsi, yakni “Maka dari itu ​TERGUGAT mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili ​perkara a quo, berkenan menyatakan agar gugatan PENGGUGAT ditolak atau ​setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijkverklaard)”

Perhatikan cara memberikan jawaban ​bantahan pada gugatan, lagi lagi perlu ​diingat, bahwa kita “harus ​mengarahkan hakim” agar hakim ​setuju dengan dalil-dalil kita

Solid Bordered Circle

6

Pokok Perkara

  1. Bahwa hal-hal yang tercantum dalam Eksepsi sepanjang berkaitan dengan pokok ​perkara mohon diangap ada dan termuat dalam jawaban pokok perkara ini secara ​mutatis mutandis;
  2. Bahwa TERGUGAT menolak semua dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, seluruhnya ​kecuali yang diakui secara jelas kebenarannya oleh TERGUGAT IV.
  3. bahwa menjawab dalil Penggugat pada poin 2 dan 3 dalam gugatannya, kami ​memberikan jawaban sebagai berikut .............................. oleh karena bantahan ini ​berharga karena sesuai dengan fakta sebenarnya dan disertai dengan bukti , aka dari ​itu TERGUGAT mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan ​mengadili perkara a quo, berkenan menyatakan agar gugatan PENGGUGAT ditolak ​atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet ​Onvankelijkverklaard)”
Solid Bordered Circle

P

Perhatikan cara memberikan jawaban ​bantahan pada gugatan, lagi lagi perlu diingat, ​bahwa kita “harus mengarahkan hakim” ​agar hakim setuju dengan dalil-dalil kita

  1. Bahwa hal-hal yang tercantum dalam Eksepsi sepanjang berkaitan dengan pokok ​perkara mohon diangap ada dan termuat dalam jawaban pokok perkara ini secara ​mutatis mutandis;
  2. Bahwa TERGUGAT menolak semua dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, seluruhnya ​kecuali yang diakui secara jelas kebenarannya oleh TERGUGAT IV.
  3. bahwa menjawab dalil Penggugat pada poin 2 dan 3 dalam gugatannya, kami ​memberikan jawaban sebagai berikut .............................. oleh karena bantahan ini ​berharga karena sesuai dengan fakta sebenarnya dan disertai dengan bukti , aka dari ​itu TERGUGAT mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan ​mengadili perkara a quo, berkenan menyatakan agar gugatan PENGGUGAT ditolak ​atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet ​Onvankelijkverklaard)”
Solid Bordered Circle

7

Rekopensi

  1. Bahwa dengan ini Tergugat Konpensi menjadi Penggugat Rekopensi, mengajukan ​gugatan rekopensi kepada Penggugat Rekopensi, dan dalam hal ini menjadi ​Tergugat Rekopensi
  2. Bahwa hal-hal yang tercantum dalam Eksepsi dan Pokok Perkara Konpensi, ​sepanjang berkaitan dengan pokok perkara mohon diangap ada dan termuat dalam ​jawaban pokok perkara ini secara mutatis mutandis;
  3. Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI ...............
Solid Bordered Circle

P

Perhatikan cara menyampaikan ​Gugatan Rekopensi adalah sama ​dengan SURAT GUGATAN

Solid Bordered Circle

8a​

Petitum

Berdasarkan pada uraian dan fakta hukum yang telah TERGUGAT IV jelaskan di atas, dengan ini TERGUGAT IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR :

DALAM EKSEPSI :

  1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT;
  2. Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard).

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum PENGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Solid Bordered Circle

P

Saya menyarankan agar memeriksa ​kembali poin petitum pada poin posita ​agar gugatan tidak obscuur libel karnya ​Posita dan Petitum tidak sinkron

Solid Bordered Circle

8b​

Petitum

DALAM REKOPENSI:

  • Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKOPENSI untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa (hubungan hukum yang mana?)adalah Sah menurut hukum.
  • Menyatakan TERGUGAT REKOPENSI telah melakukan cedera janji/Wanprestasi
  • Menghukum TERGUGAT REKOPENSI untuk membayar Ganti Kerugian .......................
  • Menghukum TERGUGAT REKOPENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) ......
  • Menyatakan sah dan berharga dan Sita Jaminan yang dimohonkan
  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, ​Kasasi, ataupun Verzet
  • Menghukum TERGUGAT REKOPENSI untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat dan atau ​pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET ​BONO).

Solid Bordered Circle

P

Saya menyarankan agar memeriksa ​kembali poin petitum pada poin posita ​agar gugatan tidak obscuur libel karnya ​Posita dan Petitum tidak sinkron

Solid Bordered Circle

9

Penutup

Demikian kami sampaikan gugatan kami atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri ​Yogyakarta beserta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Kota ​Yogyakarta kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKOPENSI




ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.


R. FENDY DWI NUGROHO SURYODELI SAPUTRA, S.H.,M.AP.

Solid Bordered Circle

P

Jangan lupa surat gugatan agar ​ditandatangani

Surat gugatan tidak perlu ditempel meterai

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis