Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Format Surat Kuasa Tergugat
1a
Identitas Pemberi Kuasa
Yang bertandatangan dibawah ini:
selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
P
Untuk Individu, bukti utama adalah Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga, bukti lainnya bisa merupakan Surat Keterangan Domisili, dari pemerintah setempat
1b
P
Identitas Pemberi Kuasa
Yang bertandatangan dibawah ini:
PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988
selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Untuk Badan Usaha atau Badan HukumBukti utama adalah Akta Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV atau PT, atau Yayasan, atau Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, biasanya masih ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara,
saat ini untuk mendapatkan Akta perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek Perseroan
2
Penunjukkan domisili hukum dan Kuasa Hukum
Dengan ini menunjuk domisili hukum kepada kuasanya yang tersebut di bawah ini dan memberi kuasa kepada ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H & DANIEL MARDI UTOMO, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Firma Hukum BLIBLI & Rekan, beralamat di Jalan Jatimoro Nomor 15, Pringgokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
Bertindak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
3
Isi Surat Kuasa Khusus
----------------------------------------KHUSUS--------------------------------------
Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat pada sengketa perdata sebagaimana Register Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kuasa diberi hak untuk; membuat, menandatangani, serta menyerahkan segala surat dan alat bukti apapun termasuk mengajukan jawaban, eksepsi, gugat rekonpensi; jawab jinawab, menghadap dan berbicara dimuka pengadilan dimana perkara itu diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi-instansi, melakukan segala upaya pembuktian termasuk mengajukan maupun menolak alat bukti; melakukan perundingan maupun musyawarah; membuat dan menandatangani perdamaian; melakukan pembayaran maupun penerimaan uang; melakukan penerimaan dokumen maupun benda dalam bentuk apapun; menerima putusan
Kuasa diberikan hak untuk menggunakan semua upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Perdata.
Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya hukum
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.
----------------------------------------KHUSUS--------------------------------------
Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat pada sengketa perdata sebagaimana Register Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kuasa diberi hak untuk; membuat, menandatangani, serta menyerahkan segala surat dan alat bukti apapun termasuk mengajukan jawaban, eksepsi, gugat rekonpensi; jawab jinawab, menghadap dan berbicara dimuka pengadilan dimana perkara itu diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi-instansi, melakukan segala upaya pembuktian termasuk mengajukan maupun menolak alat bukti; melakukan perundingan maupun musyawarah; membuat dan menandatangani perdamaian; melakukan pembayaran maupun penerimaan uang; melakukan penerimaan dokumen maupun benda dalam bentuk apapun; menerima putusan
Kuasa diberikan hak untuk menggunakan semua upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Perdata.
Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya hukum
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.
4
Penutup
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, di atas materai yang cukup di Yogyakarta.
Yogyakarta, 17 November 2024
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
meterai
.................................. ..................
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis