Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Format Surat ​Kuasa Tergugat

Solid Bordered Circle

1a

Identitas Pemberi Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Solid Bordered Circle

P

Untuk Individu, bukti utama adalah ​Kartu Tanda Penduduk & Kartu ​Keluarga, bukti lainnya bisa ​merupakan Surat Keterangan ​Domisili, dari pemerintah setempat

Solid Bordered Circle

1b

Solid Bordered Circle

P

Identitas Pemberi Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:

PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini ​diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, ​sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat ​oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan ​dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988

selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Gray Shadow Illustration

Untuk Badan Usaha atau Badan ​HukumBukti utama adalah Akta ​Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, ​baik CV atau PT, atau Yayasan, atau ​Koperasi,ditambah Kartu Tanda ​Penduduk, Direktur Utama atau Ketua ​Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk ​hal-hal tertentu, biasanya masih ​ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh ​Hakim pemeriksa perkara,

saat ini untuk mendapatkan Akta ​perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek ​Perseroan

Solid Bordered Circle

2

Penunjukkan domisili hukum dan Kuasa Hukum

Dengan ini menunjuk domisili hukum kepada kuasanya yang tersebut di bawah ini dan ​memberi kuasa kepada ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H & DANIEL MARDI UTOMO, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Firma Hukum BLIBLI & Rekan, beralamat di ​Jalan Jatimoro Nomor 15, Pringgokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa ​Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA


Bertindak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri

Gray Shadow Illustration
Gray Shadow Illustration
Solid Bordered Circle

3

Isi Surat Kuasa Khusus

----------------------------------------KHUSUS--------------------------------------

Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat pada sengketa perdata sebagaimana ​Register Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri ​Yogyakarta

Kuasa diberi hak untuk; membuat, menandatangani, serta menyerahkan segala surat dan ​alat bukti apapun termasuk mengajukan jawaban, eksepsi, gugat rekonpensi; jawab ​jinawab, menghadap dan berbicara dimuka pengadilan dimana perkara itu diperiksa, ​menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi-instansi, melakukan segala upaya ​pembuktian termasuk mengajukan maupun menolak alat bukti; melakukan perundingan ​maupun musyawarah; membuat dan menandatangani perdamaian; melakukan ​pembayaran maupun penerimaan uang; melakukan penerimaan dokumen maupun ​benda dalam bentuk apapun; menerima putusan

Kuasa diberikan hak untuk menggunakan semua upaya hukum yang baik dan berguna ​bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Perdata.

Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya ​hukum

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima ​Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.

Gray Shadow Illustration

----------------------------------------KHUSUS--------------------------------------

Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat pada sengketa perdata sebagaimana ​Register Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri ​Yogyakarta

Kuasa diberi hak untuk; membuat, menandatangani, serta menyerahkan segala surat dan ​alat bukti apapun termasuk mengajukan jawaban, eksepsi, gugat rekonpensi; jawab ​jinawab, menghadap dan berbicara dimuka pengadilan dimana perkara itu diperiksa, ​menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi-instansi, melakukan segala upaya ​pembuktian termasuk mengajukan maupun menolak alat bukti; melakukan perundingan ​maupun musyawarah; membuat dan menandatangani perdamaian; melakukan ​pembayaran maupun penerimaan uang; melakukan penerimaan dokumen maupun ​benda dalam bentuk apapun; menerima putusan

Kuasa diberikan hak untuk menggunakan semua upaya hukum yang baik dan berguna ​bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Perdata.

Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya ​hukum

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima ​Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.

Solid Bordered Circle

4

Penutup

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima ​kuasa, di atas materai yang cukup di Yogyakarta.


Yogyakarta, 17 November 2024

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

meterai


.................................. ..................

Gray Shadow Illustration
Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis