Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Point of View
Hakim
tercermin dalam Putusan
Putusan Sela
Hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Putusan sela bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir dan belum menyinggung mengenai pokok perkara.
Putusan sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara perdata. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan. Jika bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan pasal 184 HIR, Pasal 195 Rbg, Pasal 30 R.O., Pasal 23 ayat (1) UU No 14 Tahun 1970, UU No. 4 Tahun 2004, tidak ditemukan batasan terhadap “putusan hakim”. Ketentuan-ketentuan tersebut hanya menentukan hal-hal yang harus ada dan dimuat dalam putusan hakim.
Putusan Akhir
putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir
Putusan Akhir
Eksistensi putusan hakim atau lazim disebut dengan istilah “putusan pengadilan” sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara perdata. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan.
Kalau kita bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan pasal 184 HIR, Pasal 195 Rbg, Pasal 30 R.O., Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang-undang No. 4 Tahun 2004, tidak ditemukan pengertian atau batasan terhadap “putusan hakim”. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas hanya menentukan hal-hal yang harus ada dan dimuat dalam putusan hakim.
hal-hal yang harus ada dan dimuat dalam putusan hakim inilah, yang menjadi salah satu parameter bagi advokat, dalam menyusun REKES ADVOKAT
Mohon cermati Putusan Hakim yakni: Gugatan sebagian dikabulkan; atau Gugatan selebihnya ditolak, Gugatan dikabulkan seluruhnya, atau seluruh gugatan ditolak. Hal ini berarti yang paling banyak dinilai adalah Gugatan dari Penggugat, yang dapat juga diartikan apakah Penggugat dapat meyakinkan Hakim Pemeriksa Perkara terhadap dalil dan bukti yang telah disampaikan
Asas-asas Putusan, yakni : memuat dasar alasan yang jelas dan rinci; wajib mengadili seluruh bagian GUGATAN; tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan; putusan diucapkan di sidang terbuka (Pasal 178 ayat (2), (3) HIR, Pasal 189 ayat (2), (3) Rbg.
Ketentuan mengenai PUTUSAN sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis