Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Point of View
Hakim
tercermin dalam Putusan
Putusan Sela
Hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Putusan sela bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir dan belum menyinggung mengenai pokok perkara.
Putusan sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara perdata. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan. Jika bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan pasal 184 HIR, Pasal 195 Rbg, Pasal 30 R.O., Pasal 23 ayat (1) UU No 14 Tahun 1970, UU No. 4 Tahun 2004, tidak ditemukan batasan terhadap “putusan hakim”. Ketentuan-ketentuan tersebut hanya menentukan hal-hal yang harus ada dan dimuat dalam putusan hakim.
Putusan Akhir
putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir
Putusan Sela
Berkorelasi dengan adanya Eksepsi dari Tergugat,
terutama terkait dengan Kompetensi Abolut ataupun Kompetensi Relatif dari Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara
Tujuan putusan sela adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dilakukan.
Hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, perlu diperhatikan bahwa putusan sela tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara
Putusan Sela terhadap eksepsi kompetensi, dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara, biasanya setelah duplik, sebelum pembuktian, apabila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian, apabila eksepsi diterima maka hakim wajib menjatuhkan putusan akhir (ps.9(2) UU No.20/1974
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan Sela ini adalah, apabila putusan sela ini merupakan Putusan Akhir maka bisa dilakukan Upaya Hukum Banding, namun apabila Putusan Sela ini tidak mengabulkan eksepsi, maka tidak dapat di Banding tersendiri, wajib bersama-sama dengan pokok perkara yang dituangkan dalam Putusan Akhir
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis