Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Format Putusan Akhir
1
Kepala Putusan
Setiap Putusan Hakim harus dimulai dengan kata-kata
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P
Ps. 4 (1)UU No. 4/2004 dan Ps.l435Rv. putusan hakim mempunyai titel Eksekutorial, apabila tidak mencantumkan kata tersebut, maka putusan hakim menjadi non-eksekutabel, (Pasal 224 HIR, Pasal 258 Rbg).
2
Nomor Register Perkara
bahwa perkara yang tercantum dalam putusan memang benar terdaftar, disidangkan dan diputus oleh pengadilan tersebut.
3
Nama Pengadilan Yang Memutus Perkara
berkorelasi dengan kompetensi abolut atau relatif bahwa benar putusan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara
4
Identitas Para Pihak yang berperkara
berkolerasi dengan Para Pihak dalam perkara, diantaranya yakni: penggugat, tergugat, turut tergugat pembantah, pelawan, dan para Kuasa Hukum, baik Penggugat atau Tergugat ataupun pembantah dan pelawan
Pencantumannya meliputi nama, umur, pekerjaan, alamat kantor atau domisili kuasa bila perkara itu dikuasakan.
5
Tentang Duduknya Perkara
6
Tentang Hukumnya
Pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara teliti, baik dan cermat. Apabila suatu putusan hakim dibuat dengan tidak teliti, baik dan cermat sehingga kurang lengkap pertimbangan hukumnya, maka putusan hakim yang demikian akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Walaupun Hakim dianggap tahu hukumnya, namun perlu diingat bahwa dalam perkara perdata, Hakim bersifat pasif, maka keaktifan dari Para Pihak untuk menunjukkan hukumnya terkait obyek sengketa kepada hakim menjadi hal yang wajib dilakukan
Pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara teliti, baik dan cermat. Apabila suatu putusan hakim dibuat dengan tidak teliti, baik dan cermat sehingga kurang lengkap pertimbangan hukumnya, maka putusan hakim yang demikian akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Walaupun Hakim dianggap tahu hukumnya dan wajib menyampaikan dasar hukum, walau tidak diungkapkan Para Pihak, namun perlu diingat bahwa dalam perkara perdata, Hakim bersifat pasif, maka keaktifan dari Para Pihak untuk menunjukkan hukumnya terkait obyek sengketa kepada hakim menjadi hal yang wajib dilakukan
Selain hal itu dalam pertimbangan hukum juga harus memuat tentang hal-hal:
7
Amar Putusan
Amar putusan hakim merupakan aspek penting dan merupakan isi dari putusan itu sendiri dan dimulai
dengan kata: “Mengadili.
Amar putusan hakim berisikan tentang
merupakan amar yang disebut “dispositif”;
8
Penetapan Sita Jaminan
dalam hal adanya penetapan mengenai dikabulkannya sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) maka penetapan tersebut dalam putusan harus dinyatakan sah dan berharga.
Akan tetapi bila dalam aspek gugatan ditolak maka sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) harus diperintahkan untuk diangkat;
dalam hal adanya penetapan mengenai dikabulkannya sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) maka penetapan tersebut dalam putusan harus dinyatakan sah dan berharga.
Akan tetapi bila dalam aspek gugatan ditolak maka sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) harus diperintahkan untuk diangkat;
9
Biaya Perkara
adanya pihak mana (penggugat atau tergugat) yang dihukum secara jelas untuk membayar biaya
perkara, kecuali dalam perkara prodeo. Biaya perkara ini harus tegas dicantumkan dalam putusan. Menurut
Pasal 182 HIR, Pasal 193 Rbg, meliputi:
10
Tanggal Musyawarah atau Diputuskan perkara tersebut dan Pernyataan Bahwa Putusan Diucapkan Dalam Persidangan Terbuka Untuk Umum
Tanggal musyawarah atau diputuskan perkara itu haruslah dilakukan secara terpisah dengan tanggal putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Musyawarah hakim secara langsung akan mempengaruhi amar putusan. Mahkamah Agung RI telah menggariskan bahwa musyawarah dilakukan dengan melalui tata cara sebagai berikut:
11
Keterangan Tentang Hadir atau Tidaknya Pihak-pihak Pada Saat Putusan Dijatuhkan
Hal ini ditegaskan dalam putusan agar pihak berkepentingan dan pihak ketiga mengetahui bahwasanya putusan telah dijatuhkan dengan kehadiran atau ketidakhadiran para pihak berperkara. Dengan adanya kehadiran pihak berperkara maka hal ini berarti para pihak mendengarkan secara langsung isi atau materi putusan. Sedang kalau salah satu pihak tidak hadir maka hal ini memberi indikasi bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan putusan verstek atau putusan contractoir.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis