Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Format Putusan Akhir

Solid Bordered Circle

1

Kepala Putusan

Setiap Putusan Hakim harus dimulai dengan kata-kata

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Solid Bordered Circle

P

Ps. 4 (1)UU No. 4/2004 dan Ps.l435Rv. ​putusan hakim mempunyai titel ​Eksekutorial, apabila tidak ​mencantumkan kata tersebut, maka ​putusan hakim menjadi non-eksekutabel, ​(Pasal 224 HIR, Pasal 258 Rbg).

Solid Bordered Circle

2

Nomor Register Perkara

bahwa perkara yang tercantum dalam putusan memang benar terdaftar, disidangkan dan ​diputus oleh pengadilan tersebut.

Solid Bordered Circle

3

Nama Pengadilan Yang Memutus Perkara

berkorelasi dengan kompetensi abolut atau relatif bahwa benar putusan telah dijatuhkan ​oleh Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara

Solid Bordered Circle

4

Identitas Para Pihak yang berperkara

berkolerasi dengan Para Pihak dalam perkara, diantaranya yakni: penggugat, tergugat, ​turut tergugat pembantah, pelawan, dan para Kuasa Hukum, baik Penggugat atau ​Tergugat ataupun pembantah dan pelawan

Pencantumannya meliputi nama, umur, pekerjaan, alamat kantor atau domisili kuasa bila ​perkara itu dikuasakan.

Solid Bordered Circle

5

Tentang Duduknya Perkara

  • Kesesuaian dalil gugatan (fundamentum petendi/posita) dengan Petitum
  • Jawaban yang diajukan secara keseluruhan termasuk didalamnya eksepsi dan ​rekopensi
  • Replik Penggugat terhadap Jawaban Tergugat berikut juga Duplik Tergugat ​terhadap Replik Penggugat
  • Kesesuaian Dalil Gugatan ataupun Dalil Jawaban dengan alat-alat bukti yang diajukan ​oleh para pihak di persidangan, baik bukti tertulis, keterangan saksi, persangkaan, ​sumpah sehingga dapat dimengerti apa yang menjadi pokok perkara serta cara dan ​proses pemeriksaan yang berlangsung.
  • Kesesuaian penjelasan Ahli yang diajukan oleh para pihak di persidangan sehingga ​dapat dimengerti apa yang menjadi pokok perkara serta cara dan proses ​pemeriksaan yang berlangsung.
Solid Bordered Circle

6

Tentang Hukumnya

Pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek ​pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara teliti, baik dan cermat. Apabila ​suatu putusan hakim dibuat dengan tidak teliti, baik dan cermat sehingga kurang lengkap ​pertimbangan hukumnya, maka putusan hakim yang demikian akan dibatalkan oleh ​Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Walaupun Hakim dianggap tahu hukumnya, namun perlu diingat bahwa dalam perkara ​perdata, Hakim bersifat pasif, maka keaktifan dari Para Pihak untuk menunjukkan ​hukumnya terkait obyek sengketa kepada hakim menjadi hal yang wajib dilakukan

Pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara teliti, baik dan cermat. Apabila suatu putusan hakim dibuat dengan tidak teliti, baik dan cermat sehingga kurang lengkap pertimbangan hukumnya, maka putusan hakim yang demikian akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Walaupun Hakim dianggap tahu hukumnya dan wajib menyampaikan dasar hukum, walau tidak diungkapkan Para Pihak, namun perlu diingat bahwa dalam perkara perdata, Hakim bersifat pasif, maka keaktifan dari Para Pihak untuk menunjukkan hukumnya terkait obyek sengketa kepada hakim menjadi hal yang wajib dilakukan

Selain hal itu dalam pertimbangan hukum juga harus memuat tentang hal-hal:

  • pokok persoalan dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal;
  • adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek yang menjangkut semua fakta ​atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan;
  • adanya pertimbangan-pertimbangan hakim secara yuridis dengan titik tolak pada ​pendapat para doktrina, alat bukti dan yurisprudensi. Pertimbangan-pertimbangan ini ​harus disusun secara logis, sistematis, saling berhubungan dan isi mengisi;
  • adanya semua bagian dari petitum penggugat harus dipertimbangkan atau diadili ​satu demi satu, sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau ​tidaknya dan dapat dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.
  • Penyusunan pertimbangan (konsiderans) putusan dipergunakan dengan kata-kata, ​“menimbang, bahwa....”.
Solid Bordered Circle

7

Amar Putusan

Amar putusan hakim merupakan aspek penting dan merupakan isi dari putusan itu sendiri ​dan dimulai

dengan kata: “Mengadili.

Amar putusan hakim berisikan tentang

  • apakah seluruh petitum dari guagatan dikabulkan seluruhnya; atau
  • sebagian dikabulkan; atau selebihnya ditolak; atau
  • seluruh gugatan ditolak. Hal ini

merupakan amar yang disebut “dispositif”;

Solid Bordered Circle

8

Penetapan Sita Jaminan

dalam hal adanya penetapan mengenai dikabulkannya sita jaminan (conservatoir ​beslag/revindicatoir beslag) maka penetapan tersebut dalam putusan harus dinyatakan ​sah dan berharga.

Akan tetapi bila dalam aspek gugatan ditolak maka sita jaminan (conservatoir ​beslag/revindicatoir beslag) harus diperintahkan untuk diangkat;

dalam hal adanya penetapan mengenai dikabulkannya sita jaminan (conservatoir ​beslag/revindicatoir beslag) maka penetapan tersebut dalam putusan harus dinyatakan ​sah dan berharga.

Akan tetapi bila dalam aspek gugatan ditolak maka sita jaminan (conservatoir ​beslag/revindicatoir beslag) harus diperintahkan untuk diangkat;

Solid Bordered Circle

9

Biaya Perkara

adanya pihak mana (penggugat atau tergugat) yang dihukum secara jelas untuk ​membayar biaya

perkara, kecuali dalam perkara prodeo. Biaya perkara ini harus tegas dicantumkan dalam ​putusan. Menurut

Pasal 182 HIR, Pasal 193 Rbg, meliputi:

  • biaya kantor panitera pengadilan (griffierechter) dan biaya materai;
  • biaya saksi ahli dan juru bahasa termasuk biaya sumpah mereka dengan pengertian ​pihak yang meminta supaya diperiksa lebih dari 5 orang saksi tentang satu peristiwa ​itu juga, tidak boleh menuntut kesaksian yang lebih itu kepada lawannya.
  • Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yanga lain;
  • Gaji petugas yang diperintahkan melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala ​surat juru sita yang lain;
  • Gaji yang harus dibayarkan kepada panitera pengadilan atau petugas lain karena ​melaksanakan putusan.
Solid Bordered Circle

10

Tanggal Musyawarah atau Diputuskan perkara tersebut dan ​Pernyataan Bahwa Putusan Diucapkan Dalam Persidangan Terbuka ​Untuk Umum

Tanggal musyawarah atau diputuskan perkara itu haruslah dilakukan secara terpisah ​dengan tanggal putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. ​Musyawarah hakim secara langsung akan mempengaruhi amar putusan. Mahkamah ​Agung RI telah menggariskan bahwa musyawarah dilakukan dengan melalui tata cara ​sebagai berikut:

  • Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia (Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun ​2004) dan dihadiri oleh ketua Majelis, para hakim anggota dan panitera pengganti.
  • Ketua Majelis akan mempersilakan Hakim Anggota II untuk mengemukakan ​pendapatnya, kemudian oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis ​Menyampaikan pendapatnya. Semua pendapat harus dikemukakan dengan jelas, ​dengan menunjuk jurisprudensi yang tetap dan doktrin yang mantap.
  • Keputusan sedapatnya diambil dengan suara bulat. Apabila mengenai suatu ​pendapat terdapat perbedaan yang berlainan, harus dibawa ke sidang pleno untuk ​dipecahkan bersama
  • Dalam hal terdapat dua pendapat yang sama, maka hakim yang kalah suara, juga ​dalam hal yang bersangkutan adalah ketua majelis harus menerima pendapat ​tersebut.
  • Pada waktu keputusan diucapkan, konsep putusan yang lengkap harus sudah siap, ​yang segera setelah putusan diucapkan, akan diserahkan kepada panitera pengganti ​untuk diselesaikan lebih lanjut.
  • Semua putusan pengadilan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, apabila ​diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Solid Bordered Circle

11

Keterangan Tentang Hadir atau Tidaknya Pihak-pihak Pada Saat ​Putusan Dijatuhkan

Hal ini ditegaskan dalam putusan agar pihak berkepentingan dan pihak ketiga ​mengetahui bahwasanya putusan telah dijatuhkan dengan kehadiran atau ketidakhadiran ​para pihak berperkara. Dengan adanya kehadiran pihak berperkara maka hal ini berarti ​para pihak mendengarkan secara langsung isi atau materi putusan. Sedang kalau salah ​satu pihak tidak hadir maka hal ini memberi indikasi bahwa putusan yang dijatuhkan ​merupakan putusan verstek atau putusan contractoir.

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis