Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Pihak dalam Gugatan
P
T dan
T.T
Penentuan tergugat ataupun turut tergugat, tetap harus memerhatikan asas-asas hukum.
Penggugat adalah orang/pihak yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya tersebut sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat mengenai permasalahan tersebut,
T
Tergugat adalah orang/pihak yang “dianggap” telah merugikan hak orang atau pihak lain (penggugat). Jika lebih dari satu, maka disebut sebagai Tergugat I, Tergugat II, dst. Derajat perbuatan dan pertanggungjawaban di antara para tergugat tidak terlalu jauh perbedaannya.
T.T
Turut Tergugat adalah orang/pihak yang tidak menguasai barang sengketa/tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, tetapi hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Pada petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
terkait Pihak dalam Gugatan, agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 111 - 136.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis