Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Pihak dalam Gugatan

Solid Bordered Circle

P

Solid Bordered Circle

T dan

T.T

Penentuan tergugat ataupun turut ​tergugat, tetap harus memerhatikan ​asas-asas hukum.

Penggugat adalah orang/pihak yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang ​“dirasa” melanggar haknya tersebut sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Penggugat ​mengajukan gugatan terhadap tergugat mengenai permasalahan tersebut,

Solid Bordered Circle

T

Tergugat adalah orang/pihak yang “dianggap” telah merugikan hak orang atau pihak lain (penggugat). ​Jika lebih dari satu, maka disebut sebagai Tergugat I, Tergugat II, dst. Derajat perbuatan dan ​pertanggungjawaban di antara para tergugat tidak terlalu jauh perbedaannya.

Solid Bordered Circle

T.T

Turut Tergugat adalah orang/pihak yang tidak menguasai barang sengketa/tidak berkewajiban untuk ​melakukan sesuatu, tetapi hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Pada petitum ​hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.

terkait Pihak dalam Gugatan, agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang ​Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada ​halaman 111 - 136.

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis